AKUNTANSI
JUAL BELI SALAM
- Pengertian Salam
Penduduk Hijaz mengungkapkan akad pemesanan barang dengan istilah Salaf.sedangkan
penduduk Irak menyebutnya Salaf.adapun pengungkapannya dalam bentuk fi’il ialah
aslama (ا سلم) dan sallama (سلم) serta aslaf (سلف) atau sallafa (سلف).
Keterangan :
Pemesan = muslim;
Penerima pesanan = muslam ilaihi;
Barang yang dipesan = muslam fihi;
Harga barang = ra’sul mal salam;
Jual beli ini dinamakan
salam dinamakan salam dikarenakan pembayaran harganya dilakukan di majelis
akad,sedangkan disebut salaf karena harga dibayar di muka.
Secara syariah akad salam didefinisikan sebagai jual-beli barang yang
disebutkan sifatnya dalam tanggungan dengan imbalan (pembayaran) yang dilakukan
saat itu juga.salam adalah bentuk jual-beli dengan pembayaran dimuka (advanced
payment) dan penyerahan barang dikemudian hari (forward buying atau future
sale) dengan harga,spesifikasi,jumlah,kualitas,tanggal dan tempat penyerahan
yang jelas,serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian.
Akad salam diisyaratkan
berdasarkan firman Allah “wahai orang yang beriman,apabila kalian melakukan
ytang piutang untuk waktu yang ditentukan ,hendaklah kalian menuliskan nya” (QS
Al-Baqarah/2:282).
Berikut hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas
:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِى الشِّمَا رِ
السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ مَنْ أَسْلَفَ فِى تَمْرِ فَلْيُسْلِفْ فِى
كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
Nabi Saw datang
ke Madinah dan penduduknya sudah biasa memesan berupa buah-buahan dalam jangka
waktu setahun dua tahun.kemudian beliau bersabda “Barang siapa yang memberi
pinjaman berupa buah-buahan,hendaklah ia member dalam takaran,timbangan dan
waktu tertentu “
Akuntansi salam terdapat dalam PSAK
No.3,menurut PSAK definisi salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam
fihi) dengan pengiriman dikemudian hari oleh penjual (muslam ilaihi) dan
pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai
syarat-syarat tertentu.
Akad salam
digunakan untuk pengadaan hasil-hasil pertanian.hal ini terllihat dari latar
belakang timbulnya asbabul wurud hadis salaf/salam diatas yang disampaikan rasul
terkait dengan perjanjian jual-beli buah-buahan dengan penyerahan bertangguh.
Jual beli salam
berbeda dengan ijon,pada ijon barang yang dibeli tidak diukur atau ditimbang
secara jelas dan spesifik.dan penetapan harga beli tergantung keputusan sepihak
si tengkulak.sedangkan pada jual beli salam,mengharuskan adanya pengukuran dan
spesifikasi barang yang jelas.adanya keridhaan antara kedua pihak,seperti dalam
surah An-Nisa :29.
Dalam transaksi salam pihak pemesan
memilliki dana untuk membayar dimuka.pihak bank tidak memberikan pembiayaan,tetapi
menjadi perantara jual beli.
- Karakteristik Akad Salam
PAPSI 2013 menguraikan beberapa karakteristik salam sebagai berikut :
Bank Syariah dapat bertindak sebagai pembeli sekaligus sebagai penjual.jika
Bank bertindak sebagai pembeli barang untuk keperluan Bank sendiri,maka Bank
melakukan transaksi Salam secara sendirinya atau tunggal. Namun jika Bank bertindak sebagai pembeli
barang untuk kemudian menjualnya berdasarkan pesanan nasabah yang lain,maka
Bank melakukan transaksi salamsecara ganda,atau salam parallel (السلم الموازى )Bank mengambil
keuntungnan dari selisih harga jual dengan harga beli.
Rukun Salam
- Al-Aqiidain (dua pihak yang berakad) terdiri dari : Muslam (pembeli) dan Muslam ilaih (penjual).
- Sighat akad salam; sighat terdiri dari ijab dan qabul.
- Ma’qud alaih melilputi 2 hal :modal/harga dan muslam fiih atau barang yang dipesan.ada persyaratan khusus bagi modal/harga:
a. Modal /harga yang digunakan harus diketahui
dengan jelas mengenai jenis,ukuran,kualitas dan sebagainya yang membuatnya
spesifik hingga tidak terjadi perselisihan pendapat.
b. Modal/harga yang harus diserahterimakan tunai
pada waktu akad salam,jika modal tidak dibayarkan saat akad maka salam tidak
sah.
Berakhirnya
Akad Salam
Adapun
hal yang dapat membatalkan kontrak adalah :
- Barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan;
- Barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad;
- Barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah,dan pembeli memilih untuk menolak atau membatalkan akad.
Contoh
Transaksi Salam :
Pak
Hasan seorang pedagang Durian bermaksud memesan Durian dari kota Medan.Bank
Mandiri Syariah menjadi mediator yang akan menjamin transaksi salam ini akan
berjalan dengan semestinya.oleh sebab itu pak Hasan memesan kepada Bank BSM.selanjutnya
Bank memesan kepada pak Ucok yang merupakan seorang pengusaha Durian di Medan.kesepakatan
nya:
Jumlah
pesanan pak Hasan : 4 ton
Harga
1 ton :
Rp.20.000.000
Tanggal
pesanan : 10
Oktober 15
Tanggal
penerimaan : 10
November 15
Pesanan
Bank kepada pak Ucok
Harga
1 ton :
Rp.19.000.000
Jumlah :
4 ton
Tanggal
pesanan :11
Oktober 15
Tanggal
penerimaan : 8
November 15
Buat
jurnal yang diperlukan di Bank :
- Jurnal penerimaan pesanan dari pak Hasan
- Jurnal pembayaran pesanan kepada pak Ucok
- Jurnal penerimaan barang dari pak Ucok
- Jurnal penyerahan barang kepada pak Hasan sekaligus pengakuan keuntungan
Penyelesaian :
Jurnal penerimaan pesanan dari pak Hasan
Kas Rp.80.000.000
Hutang salam Rp.80.000.000
Jurnal pembayaran pesanan kepada pak Ucok
Piutang
salam Rp.76.000.000
Kas Rp.76.000.000
Jurnal penerimaan barang dari pak Ucok
Persediaan Rp.76.000.000
Piutang salam Rp.76.000.000
Jurnal penyerahan barang kepada pak Hasan sekaligus pengakuan keuntungan
Hutang
salam Rp.80.000.000
Persediaan salam Rp.76.000.000
Pendapatan salam Rp.
4.000.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar