Selasa, 05 April 2016




AKUNTANSI JUAL BELI SALAM
  1. Pengertian Salam
Penduduk Hijaz mengungkapkan akad pemesanan barang dengan istilah Salaf.sedangkan penduduk Irak menyebutnya Salaf.adapun pengungkapannya dalam bentuk fi’il ialah aslama (ا سلم) dan sallama (سلم) serta aslaf (سلف) atau sallafa (سلف).
Keterangan :
Pemesan                      =          muslim;
Penerima pesanan        =          muslam ilaihi;
Barang yang dipesan   =          muslam fihi;
Harga barang               =          ra’sul mal salam;
            Jual beli ini dinamakan salam dinamakan salam dikarenakan pembayaran harganya dilakukan di majelis akad,sedangkan disebut salaf karena harga dibayar di muka.
Secara syariah akad salam didefinisikan sebagai jual-beli barang yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan dengan imbalan (pembayaran) yang dilakukan saat itu juga.salam adalah bentuk jual-beli dengan pembayaran dimuka (advanced payment) dan penyerahan barang dikemudian hari (forward buying atau future sale) dengan harga,spesifikasi,jumlah,kualitas,tanggal dan tempat penyerahan yang jelas,serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian.
            Akad salam diisyaratkan berdasarkan firman Allah “wahai orang yang beriman,apabila kalian melakukan ytang piutang untuk waktu yang ditentukan ,hendaklah kalian menuliskan nya” (QS Al-Baqarah/2:282).
Berikut hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِى الشِّمَا رِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ مَنْ أَسْلَفَ فِى تَمْرِ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
Nabi Saw datang ke Madinah dan penduduknya sudah biasa memesan berupa buah-buahan dalam jangka waktu setahun dua tahun.kemudian beliau bersabda “Barang siapa yang memberi pinjaman berupa buah-buahan,hendaklah ia member dalam takaran,timbangan dan waktu tertentu “
            Akuntansi salam terdapat dalam PSAK No.3,menurut PSAK definisi salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fihi) dengan pengiriman dikemudian hari oleh penjual (muslam ilaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai syarat-syarat tertentu.
Akad salam digunakan untuk pengadaan hasil-hasil pertanian.hal ini terllihat dari latar belakang timbulnya asbabul wurud hadis salaf/salam diatas yang disampaikan rasul terkait dengan perjanjian jual-beli buah-buahan dengan penyerahan bertangguh.
Jual beli salam berbeda dengan ijon,pada ijon barang yang dibeli tidak diukur atau ditimbang secara jelas dan spesifik.dan penetapan harga beli tergantung keputusan sepihak si tengkulak.sedangkan pada jual beli salam,mengharuskan adanya pengukuran dan spesifikasi barang yang jelas.adanya keridhaan antara kedua pihak,seperti dalam surah An-Nisa :29.
            Dalam transaksi salam pihak pemesan memilliki dana untuk membayar dimuka.pihak bank tidak memberikan pembiayaan,tetapi menjadi perantara jual beli.
  1. Karakteristik Akad Salam
PAPSI 2013 menguraikan beberapa karakteristik salam sebagai berikut :
Bank Syariah dapat bertindak sebagai pembeli sekaligus sebagai penjual.jika Bank bertindak sebagai pembeli barang untuk keperluan Bank sendiri,maka Bank melakukan transaksi Salam secara sendirinya atau tunggal.  Namun jika Bank bertindak sebagai pembeli barang untuk kemudian menjualnya berdasarkan pesanan nasabah yang lain,maka Bank melakukan transaksi salamsecara ganda,atau salam parallel (السلم الموازى )Bank mengambil keuntungnan dari selisih harga jual dengan harga beli.
Rukun Salam
  1. Al-Aqiidain (dua pihak yang berakad) terdiri dari : Muslam (pembeli) dan Muslam ilaih (penjual).
  2. Sighat akad salam; sighat terdiri dari ijab dan qabul.
  3. Ma’qud alaih melilputi 2 hal :modal/harga dan muslam fiih atau barang yang dipesan.ada persyaratan khusus bagi modal/harga:
a.       Modal /harga yang digunakan harus diketahui dengan jelas mengenai jenis,ukuran,kualitas dan sebagainya yang membuatnya spesifik hingga tidak terjadi perselisihan pendapat.
b.      Modal/harga yang harus diserahterimakan tunai pada waktu akad salam,jika modal tidak dibayarkan saat akad maka salam tidak sah.

Berakhirnya Akad Salam
Adapun hal yang dapat membatalkan kontrak adalah :
  1. Barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan;
  2. Barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad;
  3. Barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah,dan pembeli memilih untuk menolak atau membatalkan akad.
Contoh Transaksi Salam :
Pak Hasan seorang pedagang Durian bermaksud memesan Durian dari kota Medan.Bank Mandiri Syariah menjadi mediator yang akan menjamin transaksi salam ini akan berjalan dengan semestinya.oleh sebab itu pak Hasan memesan kepada Bank BSM.selanjutnya Bank memesan kepada pak Ucok yang merupakan seorang pengusaha Durian di Medan.kesepakatan nya:
Jumlah pesanan pak Hasan            : 4 ton
Harga 1 ton                                   : Rp.20.000.000
Tanggal pesanan                            : 10 Oktober 15
Tanggal penerimaan                       : 10 November 15

Pesanan Bank kepada pak Ucok
Harga 1 ton                                   : Rp.19.000.000
Jumlah                                           : 4 ton
Tanggal pesanan                            :11 Oktober 15
Tanggal penerimaan                       : 8 November 15
Buat jurnal yang diperlukan di Bank :
  1. Jurnal penerimaan pesanan dari pak Hasan
  2. Jurnal pembayaran pesanan kepada pak Ucok
  3. Jurnal penerimaan barang dari pak Ucok
  4. Jurnal penyerahan barang kepada pak Hasan sekaligus pengakuan keuntungan
Penyelesaian :
Jurnal penerimaan pesanan dari pak Hasan
Kas                                                         Rp.80.000.000
                Hutang salam                                       Rp.80.000.000
Jurnal pembayaran pesanan kepada pak Ucok
Piutang salam                                           Rp.76.000.000
                Kas                                                     Rp.76.000.000

Jurnal penerimaan barang dari pak Ucok
Persediaan                                               Rp.76.000.000
                Piutang salam                                       Rp.76.000.000
Jurnal penyerahan barang kepada pak Hasan sekaligus pengakuan keuntungan
Hutang salam                                           Rp.80.000.000
                Persediaan salam                                 Rp.76.000.000
                Pendapatan salam                                Rp.   4.000.000