Selasa, 05 April 2016




AKUNTANSI JUAL BELI SALAM
  1. Pengertian Salam
Penduduk Hijaz mengungkapkan akad pemesanan barang dengan istilah Salaf.sedangkan penduduk Irak menyebutnya Salaf.adapun pengungkapannya dalam bentuk fi’il ialah aslama (ا سلم) dan sallama (سلم) serta aslaf (سلف) atau sallafa (سلف).
Keterangan :
Pemesan                      =          muslim;
Penerima pesanan        =          muslam ilaihi;
Barang yang dipesan   =          muslam fihi;
Harga barang               =          ra’sul mal salam;
            Jual beli ini dinamakan salam dinamakan salam dikarenakan pembayaran harganya dilakukan di majelis akad,sedangkan disebut salaf karena harga dibayar di muka.
Secara syariah akad salam didefinisikan sebagai jual-beli barang yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan dengan imbalan (pembayaran) yang dilakukan saat itu juga.salam adalah bentuk jual-beli dengan pembayaran dimuka (advanced payment) dan penyerahan barang dikemudian hari (forward buying atau future sale) dengan harga,spesifikasi,jumlah,kualitas,tanggal dan tempat penyerahan yang jelas,serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian.
            Akad salam diisyaratkan berdasarkan firman Allah “wahai orang yang beriman,apabila kalian melakukan ytang piutang untuk waktu yang ditentukan ,hendaklah kalian menuliskan nya” (QS Al-Baqarah/2:282).
Berikut hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِى الشِّمَا رِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ مَنْ أَسْلَفَ فِى تَمْرِ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
Nabi Saw datang ke Madinah dan penduduknya sudah biasa memesan berupa buah-buahan dalam jangka waktu setahun dua tahun.kemudian beliau bersabda “Barang siapa yang memberi pinjaman berupa buah-buahan,hendaklah ia member dalam takaran,timbangan dan waktu tertentu “
            Akuntansi salam terdapat dalam PSAK No.3,menurut PSAK definisi salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fihi) dengan pengiriman dikemudian hari oleh penjual (muslam ilaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai syarat-syarat tertentu.
Akad salam digunakan untuk pengadaan hasil-hasil pertanian.hal ini terllihat dari latar belakang timbulnya asbabul wurud hadis salaf/salam diatas yang disampaikan rasul terkait dengan perjanjian jual-beli buah-buahan dengan penyerahan bertangguh.
Jual beli salam berbeda dengan ijon,pada ijon barang yang dibeli tidak diukur atau ditimbang secara jelas dan spesifik.dan penetapan harga beli tergantung keputusan sepihak si tengkulak.sedangkan pada jual beli salam,mengharuskan adanya pengukuran dan spesifikasi barang yang jelas.adanya keridhaan antara kedua pihak,seperti dalam surah An-Nisa :29.
            Dalam transaksi salam pihak pemesan memilliki dana untuk membayar dimuka.pihak bank tidak memberikan pembiayaan,tetapi menjadi perantara jual beli.
  1. Karakteristik Akad Salam
PAPSI 2013 menguraikan beberapa karakteristik salam sebagai berikut :
Bank Syariah dapat bertindak sebagai pembeli sekaligus sebagai penjual.jika Bank bertindak sebagai pembeli barang untuk keperluan Bank sendiri,maka Bank melakukan transaksi Salam secara sendirinya atau tunggal.  Namun jika Bank bertindak sebagai pembeli barang untuk kemudian menjualnya berdasarkan pesanan nasabah yang lain,maka Bank melakukan transaksi salamsecara ganda,atau salam parallel (السلم الموازى )Bank mengambil keuntungnan dari selisih harga jual dengan harga beli.
Rukun Salam
  1. Al-Aqiidain (dua pihak yang berakad) terdiri dari : Muslam (pembeli) dan Muslam ilaih (penjual).
  2. Sighat akad salam; sighat terdiri dari ijab dan qabul.
  3. Ma’qud alaih melilputi 2 hal :modal/harga dan muslam fiih atau barang yang dipesan.ada persyaratan khusus bagi modal/harga:
a.       Modal /harga yang digunakan harus diketahui dengan jelas mengenai jenis,ukuran,kualitas dan sebagainya yang membuatnya spesifik hingga tidak terjadi perselisihan pendapat.
b.      Modal/harga yang harus diserahterimakan tunai pada waktu akad salam,jika modal tidak dibayarkan saat akad maka salam tidak sah.

Berakhirnya Akad Salam
Adapun hal yang dapat membatalkan kontrak adalah :
  1. Barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan;
  2. Barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad;
  3. Barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah,dan pembeli memilih untuk menolak atau membatalkan akad.
Contoh Transaksi Salam :
Pak Hasan seorang pedagang Durian bermaksud memesan Durian dari kota Medan.Bank Mandiri Syariah menjadi mediator yang akan menjamin transaksi salam ini akan berjalan dengan semestinya.oleh sebab itu pak Hasan memesan kepada Bank BSM.selanjutnya Bank memesan kepada pak Ucok yang merupakan seorang pengusaha Durian di Medan.kesepakatan nya:
Jumlah pesanan pak Hasan            : 4 ton
Harga 1 ton                                   : Rp.20.000.000
Tanggal pesanan                            : 10 Oktober 15
Tanggal penerimaan                       : 10 November 15

Pesanan Bank kepada pak Ucok
Harga 1 ton                                   : Rp.19.000.000
Jumlah                                           : 4 ton
Tanggal pesanan                            :11 Oktober 15
Tanggal penerimaan                       : 8 November 15
Buat jurnal yang diperlukan di Bank :
  1. Jurnal penerimaan pesanan dari pak Hasan
  2. Jurnal pembayaran pesanan kepada pak Ucok
  3. Jurnal penerimaan barang dari pak Ucok
  4. Jurnal penyerahan barang kepada pak Hasan sekaligus pengakuan keuntungan
Penyelesaian :
Jurnal penerimaan pesanan dari pak Hasan
Kas                                                         Rp.80.000.000
                Hutang salam                                       Rp.80.000.000
Jurnal pembayaran pesanan kepada pak Ucok
Piutang salam                                           Rp.76.000.000
                Kas                                                     Rp.76.000.000

Jurnal penerimaan barang dari pak Ucok
Persediaan                                               Rp.76.000.000
                Piutang salam                                       Rp.76.000.000
Jurnal penyerahan barang kepada pak Hasan sekaligus pengakuan keuntungan
Hutang salam                                           Rp.80.000.000
                Persediaan salam                                 Rp.76.000.000
                Pendapatan salam                                Rp.   4.000.000





Kamis, 17 Maret 2016

Akuntansi Keuangan Syariah Dalam Khasanah Islam

بِسْمِ الَّلهِ الرَّحْمَنِ الرَحِيْم




AKUNTANSI SYARIAH DALAM KHASANAH ISLAM

A. Akuntansi di Kalangan Arab sebelum Islam
            Bangsa arab yang berprofesi sebagai saudagar dalam negeri maupun luar negeri,tercermin didalam al-quran pada surah ke 106 (Quraisy) ,yanjg menceritakan kebiasaan perjalanan dagang orang quraisy ke negeri Syam pada musim panas dan ke negeri Yaman pada musim dingin,yang sekarang dikenal dengan Syiria,Libanon,Yordanis dan Palestina.Kemajuan dalam bidang perdagangan,industri,keuangan dan jasa di negara Arab memastikan adanya sarana untuk mencatat transaksi dikalangan mereka.
Mahmud Syakir dalam Tarikhul-Islami sebagaimana dikutip oleh Zaid,menjelaskan bahwa orang-orang Arablah yang menemukan tulisan pada tahun 3200 SM.Penemuan inilah yang mendorong kemajuan besar bagi kehidupan manusia dalam mencatat dan menukil pengetahuan serta pemikiran-pemikiran. Chatfield dalam bukkunya Contemporary Studies in the Evaluation of Accounting Though,juga dikutip oleh Zaid,menegaskan bahwa manusia berhutang budi kepada penduduk antara 2 sungai di Mesir (Negeri Rafidin),karena mereka telah menemukan tulisan.
            Penemuan tulisan tersebut berimplikasi pada penemuan akuntansi yang terjadi di wilayah Rafidin maupun di wilayah lain di dunia Arab.tujuan penggunaan akuntansi dikalangan Arab pra islam adalah untuk menghitung keuntungan.keuntangan di hitung dari perubahan modal pada satu siklus perjalanan dagang,sangat disyangkan bahwa bangsa Arab tidak mencata dengan baik penemuan maupun perkembangan kehidupan mereka.Mereka lebih banyak menyebarkan pengetahuan secara lisan dan sangat mengandalkan kekuatan daya ingat (hafalan),hal ini terjadi sampai masa awal islam,(1 H / 622 M).
B. Akuntansi pada masa Rasul dan Khulafa’ur Rasyidin
            Rasulullah setelah berhijrah ke Madinah,mendirikan Masjid yang dinamakan Masjid Nabawi.selain berfungsi sebagai tempat sholat,Masjid pada masa itu juga dijadikan Rasul sebagai :
1. Tempat pengurusan urusan umat dan negara;
2. Rasul berkorespondensi surat-menyurat dengan berbagai suku bangsa kalangan arab maupun kalangan bangsa lainnya;
3. Rasul menerima kunjungan tamu negara dan utusan para suku;
4. Rasul melakukan berbagai perjanjian di beranda masjid.
5. Rasul mengangkat Gubernur dn petugas pemungut zakat (Amil);
6. Tempat rasul mendengar keluh kesah,pengaduan sehingga mengadili dan memutuskan berbagai perkara;
7. Dijadikan kantor resmi sekretariat pemerintahan.
            Selama hayat Rasul tidak ada dibangun tempat khusus lain untuk menjadi basis pemerintahan beliau.
Rasul adalah orang yang pertama menjadikan pusat pemerintahan di arab dan yang pertama mendirikan institusi keuangan publik (public treasury) yang belakangan bernama Baitul Mal.Pada masa Rasul keuangan negara bersumber dari Zakat,Ushr,Jizya,Kharaj,Ghanimah dan Fay’i.
Beberapa nama yang bertugas memungut Zakat  menurut catatan Yusuf Qardawy  :
a. Abu mas’ud;
b. Abu Jahm ibn Khuzaiah;
c. ‘Uqbah ibn ‘Amir;
d. ad-Dahak ibn Qays;
e. Qays ibn Sa’ad;
f. ‘Ubadah ibn Shamit;
g. Wahid ibn ‘Uqabah.
            Para petugas zakat adalah orang-orang yang diperintahkan Rasul untuk memungut zakat yang wajib dari para Muzakki dengan adil.Namun mereka selalu menghindari dari pemungutan zakat dan menuduh petugas zakat itu zalim.berikut riwayat tentang keluhan para muzakki yang merasa terzalimi.namun Rasulullah meminta mereka untuk menerima petugas itu dengan baik,Hadis Rasulullah sebagai berikut :
Dari jarir ibnu Abdillah.ia berkata:’orang-orang dusun telah dating kepada Rasulullah SAW. Mereka berkata :’Sesungguhnya para petugas zakat telah datang kepada kami,mereka menzalimi kami’.Rasulullah SAW.bersabda “Ridha-lah kamu sekalian terhadap petugas zakat.
            Akuntansi zakat yang dipraktekkan pada masa rasul meliputi :
a.   Tugas pengumpul (jabin);
b.   Penyimpan (Khazin);
c.   Penulis (Khatib);
d.   Perhitungan (Hasib).
            Bentuk-bentuk pencatatan telah ada semenjak wal Negara islam di madinah dengan arahan Rasulullah.pada saat itu telah ada cikal bakal Baitul Mal yang dimanfaatkan untuk menghimpun harta umat berupa :Zakat ,Ghanimah ,maupun Fay’i.
Beberapa kemandirian dari Manajemen Keuangan Lembaga Baitul Mal :
  1. Pengelolaan  Baitul Malpada tingkat propinsitidak berada pada kendali Gubernur;
  2. Memiliki otoritas penuh mengelola harta umat terpisah dari badan eksekutif.
Setelah Rasulullah,Abu Bakar secara aklamasi terpilih menjadi khalifah.dalam masa kepemimpinannya yang singkat 2 tahun (11-13 H/632-634 M),Abu Bakar disibukkan dengan adanya pemurtadan dikalangan umat dan enggan membayar zakat karena rasulk meninggal dunia.menghadapi yang demikin Abu Bakar memaklumkan perang.disamping itu Abu Bakar juga memperhatikan administrasi pemerintahan Negara yang terbilang baru.
            Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab,Abu Hurairah yang ketika itu menjabat Harisul Kharaj di Bahrain (tahun 16 H),dating mengunjingi madinah dengan membawa uang sebanyak 500.000 dirham.Khaliah Umar memanggil seluruh anggota syura untuk bersidang tentang penggunaan uang itu.Ali Bin Abi Thalib cenderung uang itu dibagikan habis,sebagaimana yang dicontohkan Rasul dan Abu Bakar.namun Walid Bin Mughirah mengusulkan kepada khalifah diadministrasikan secara khusus.dan Umar menyetujui pendapat itu dan lembaga perbendaharaan umat islam mulai dioperasikan secara nyata.inilah yang dikenal dengan system Diwan.
            Diwan berasal dari bahasa Persia yang artinya pencatatan dalam bentuk daftar,daftar pada ketika itu berisi nama-nama prajurit untuk pembayaran gaji dan pensiun.
Menurut Thabari,Diwan mula-mula terbentuk tahun 15 H,sementara menurut Husain Haikal terjadi pada tahun 20 H.Khalifah Umar menunjuk Aqil Bin Abu Thalib,Muhmazah bin Naufal dan Zabir bin Mut’im untuk menyiapkan laporan sensus penduduk berdasarkan kepentingan dan kelasnya dalam rangka pemberian santunan,besarnya tunjangan sebagai berikut :
  1. Siti Aiayah (istri Nabi),mendapat 12.000 dirham,istri Rasulullah selainnya mendapat masing-masing 10.000 dirham,Sofiyah dan Juwairah mendapat masing-masing 6000 dirham setahun;
  2. Kaum Muhajirin veteran Perang Badar memperoleh 5000 dirham setahun,sedangkan kepada veteran kaum Anshar 4000 dirham setahun;
  3. Anak-anak para pejuang memperoleh 2000 dirham setahun;
  4. Orang yang berba’at di bawah pohon mendapat 200 dirham setahun.
Khalifah Utsman Bin Affan (24-36 H/644-656 M) tidak ada melakukan perubahan terhadap system Administrasi yang ditinggalkan oleh Khalifah Umar,dalam kitab Al-Amwal tercatat adanya penambahan jumlah santunan pada masa khalifah Utsman bin Affan,yakni setiap bayi yang lahir mendapat 50 dirham dan jika sudah berusia setahun dinaikkan menjadi 100 dirham dalam setahun.
            Khalifah Ali bin Abi Thalib (36-41 H/656-661 M) juga relative tidak melakukan perubahan terhadap system Administrasi,sebab beliau disibukkan menghadapi perpecahan dalam negeri atas perseteruan dengan Muawiyah Bin Abi Sufyan,yang tidak mau tunduk dibawah kepemimpinan Ali bin Abi Thalib.
Pada 8 H (630 M),Bangsa Arab memperluas perdagangan kearah Timur hingga India dank e arah Barat hingga Italy.para pedagang ini menjajakan barang-barang mewah yang sama sekali bellum dikenal di Eropa.aktivitas dagang ini meningkatkan arus permintaan Eropa terhadap produk yang dibawa bangsa Arab dan pada gilirannya memerlukan pemeliharaan catatan akuntansi dan laporan yang memadai.Pencatatan Akuntansi yang memadai diuperlukan untuk keperluan hutang piutang dan zakat yang harus dibayar dari harta perdagangan.

C. Praktek Akuntansi masa Daulah Islam
            Pada masa Daulah Bani Umayyah,Khalifah Walid bin Abdul Malik (86-96 H/706-75 M),merupakan orang yang pertama menghimpun buku-buku Akuntansi yang sebelumnya terpisah intuk dijilid.pada masa Daulah Bani Abbasiyah tercatat M.Khalid bin Burmuk terpilih menjadi kepala Diwan Kharaj. Dan Diwan tentara.Khalid melakukan reformasi system ke-2 Diwan dan mengembangkan buku-buku Akuntansi.
            Ibnu Khaldun (732-808 H/1332-1406 M), yang hidup pada masa Daulah bani Abbasiyh mencatat bahwa seorang Akuntan harus memakai buku-buku Akuntansi yang sesuai dan mencatat namanya diakhir buku,serta menstempelnya dengan stempel sultan.
Marisi Lasyin,sebagaimana dikutip Muhammad,menemukan bahwa masyarakat islam pada masa Daulah Bani Abbasiyah telah menggunakan 12 buku Akuntansi,diantaranya :
1)      Dafratun –Nafaqat (buku pengeluaran)
Buku ini disimpan oleh Diwan Nafaqat yang bertanggung jawab atas pencatatan pengeluaran khalifah sebagai pengeluaran Negara.
2)      Dafratun Nafaqat wal-iradat (buku pengeluaran dan pemasukan)
Buku ini disimpan oleh Diwanul-Mal,yang merupakan pencatatan harta yang masuk dan keluar dari baitul Mal.
3)      Dafratul-Amwalil-Mushadarin (buku harta sitaan)
Buku ini digunakan oleh Diwanul Mushadarin.buku ini mencatat harta sitaan para menteri dan pejabat senior.
            Ada juga beberapa buku lainnya seperti :
1)      Al-Auraj
Al-Auraj atau yang saat ini dikenal dengan nama Accounts Receivable Susidiary Ledger,buku ini merupakan catatan tagihan pajak.adapun pembagian buku piutang terdiri dari :
a.       Ar-Raij minal mal (collectable Debt) atau piutang lancar;
b.      Al-Munkasir minal mal (Uncollectable Debts) atau piutang macet;
c.       Al-Muta’azir wal Mutahayyir wal muta’aqqid minal mal (Doubtfull Debts) atau piutang ragu-ragu.
Al-Kharaj wa Shina at-Kitabah merupakan kitab yang disusun dan dijadikan pedoman Akuntansi Baitul Mal,kitab ini disusun oleh Qudamah bin Ja’far bin Qudamah bin Ziyad al-Baghdady(w.337 H/918 M).beliau awalnya adalah seorang Nasrani,lalu masuk islam melalui al-Muktafi Billah (khalifah Bani Abbasiyah),Qudamah terkenal dibidang penulisan,hitungan.mantiq,balaghah dan kritik syair.
Menurut al-Harmawi,ia pernah ditunjuk sebagai juru tulis pada Diwan ziman (Departemen pengawasan) oleh ibnu al-Furat.
      Beberapa prisip yang terdapat pada kitab Qudamah bin Ja’far antara lain :
1)      Penyiapan Laporan Keuangan (‘idad al-Hisabat al-Khitamiyah)
Fungsi utama diwan baitul mal adalah menjalankan fungsi Akuntansi terhadap pendapatan dan pengeluaran daulah.dimana pendapatan daulah diperoleh dari pungutan yang dilakukan oleh diwan al-Kharaj dan diwan adh-dhiya’ sesuai dengan perencanaan anggaran yang dibuat oleh masing-masing diwan.selanjutnya anggaran tersebut disjukan ke baitumal utuk penyesuaian dengan anggaran yang ada.
Laporan bulanan yang dikirim ke diwan baitulmal,segera diserahkan ke diwan an-Nafaqat (diwan pengeluaran)pada pertengahan bulan berikut nya.
2)      Sentralisasi pelaksanaan fungsi akuntansi dan prinsip perbandingan (al-Muhasabah al_Markziyah wa Mabda al-Muqabalah)
Qudamah menjelaskan bahwa proses audit terhadap pendapatan dan pengeluaran dilaksanakan ditingkat pusat,baik oleh diwan baitulmal maupun diwan az-zimam.
3)      Penentuan Alur Pengeluaran (Takhshish an-Nafaqat)
Adapun alur pengeluaran keuangan pada an-Nafaqat ialah :
a.       Pengeluaran untuk kebutuhan militer yang dikelola oleh majlis al-jari;
b.      Pengeluaran untuk kebutuhan rumah tangga istana khalifah dikelola oleh majlis al-anzal;
c.       Pengeluaran untuk kebutuhan hewan dan binatang milik daulah,dikelola oleh majlis al-kara’;
d.      Pengeluaran untuk pembangunan infrastruktur dan renovasi fasilitas umum,oleh majlis al-bina’ wa al-marmah;
e.       Pengeluaran untuk kebutuhan baitulmal;dan
f.       Pengeluaran untuk musibah dan kondisi darurat yang dikelola oleh majlis al-ahdas.
4)      System pengawasan internal (Nizham ar-Riqabah ad-Dakhiliyah)
Kemajuan pada daulah Abbasiyah ialah system administrasi dan manajemen yang tertib.
5)      Prinsip keseimbangan sebagai standar tertib administrasi (mabda’ at-Tawazun ka mi’yar dhabthi al-‘amal al-idari’)
6)      Penggunaan istilah asset (musthalah al-ushl)
Menurut Samir Mudhir Kantakji dalam disertasinya Fiqh al-Muhasabah al-islamiyah menyebutkan bahwa”Qudamah mungkin orang pertama yang menggunakan istilah al-ush(asset/kekayaan)dan an-Nafaqat (pengeluaran/pembiyaan).
7)      Prinsip Pembayaran Upah (mabda’ al-istihqaq)
Qudamah mengatakan:tugas utama majlis at-taqrir adalah mengurus pembayaran upahtentara,pengadaan pertemuan pada waktu pembayaran upah,memberikan pelayanan sesuia dengan ketentuan,membuat penilaian siapa yang berhak menerima gaji pada waktunya dan sebagainya.
8)      Akuntansi terhadap Aktiva Tetap (muhasabah al-ushul as-Tsabitah)
Buku Akuntansi yang digunakan terbagi 2 kelompok yaitu,buku yang terkait dengan akuntansi keuangan(financial accounting books) dan buku jurnal khusus (special journal).
Buku Jurna Keuangan :
a.       Buku Jurnal Umum (general journal)
b.      Buku Pusat Penerimaan (central collection book)
c.       Buku Pengeluaran (Expenditures)
d.      Transfer dan Piutang (Transfer and Reicevable)
e.       Item-item Pemerintahan Daerah (Regional Itemization)
f.       Buku rekening tahunan (Annual Accounts Books)
g.      Register Fiskal (fiscal register)
Buku Jurnal Khusus :
a.       Konstruksi/Bangunan (Contruction)
b.      Pertambangan (Mint)
c.       Perbendaharaan (Treasury)
d.      Produksi beras yang rusak (Cracked Rice Journal)
e.       Pemeliharaan Binatang (Stables)
f.       Pergudangan Pertanian (Grain Warehouse)
g.      Ternak Domba (Flock Journal)
Muhammad al-Marisi Laysin,menulis tesis magisternya di Universitas Al-Azhar (1973)melaporkan tentang beberapa ketentuan pembukuan yang pernah dipraktekkan pada Negara islam seperti :
a.       Apabila didalam buku masih ada yang kosong ,karena sebab apapun,maka harus diberi garis pembatas.penggaris ini di sebut Tarqin.
b.      Harus mengeluarkan saldo secara teratur.saldo dokenal dengan nama Hashil.
c.       Harus mencatat transaksi secara berurutan sesuai dengan terjadinya.
Bebarapa peristilahan didalam Akuntansi yang dilaporkan oleh Lasyin diperoleh dengan sebutan sebagai berikut :
a.       Al-Jaridah,yaitu buku jurnal.al-jaridah terdapat dalam bentuk jurnal khusus (special  journal) :
·         Jaridah al-Kharaj,digunakan untuk penerimaan dari zakat,
·         Jaridah an-nafaqat,digunakan untuk mencatat pengeluaran,
·         Jaridah al-Mal,untuk mencatat jurnal pendanaan,
·         Jaridah al-musadireen,untuk mencatat perolehan dana dari individu,khususnya non muslim.
b.      Daftarul-Yaumiyah Ammah (buku harian umum)

D. Pengaruh Akuntansi Islam terhadap Akuntansi Modern
            Adapun factor-faktor yang berkontribusi terhadap pengembangan akuntansi dan pelaporan dalam islam adalah:
a.       Adanya Perintah Zakat :perintah zakat :perintah zakat mendorong pemerintahan islam maupun individu membuat catatan-catatan akuntansi.
b.      Adanya administrasi Negara yang dinamakan diwan
c.       Adanya fungsi auditing
d.      Adanya jaridah (journal)
e.       Adanya Laporan keuangan.

E. perkembangan Akuntansi Islam yang terorganisir
            AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions),merupakan organisasi akuntansi islam internasional nirlaba yang berpusat di Bahrain,ini adalah bentuk dari usaha mengembangkan Akuntansi islam.Tujuan dari AAOIFI adalah :
a.       Mengembangkan kajian akuntansi dan auditing yang relevan untuk lembaga keuangan islam,
b.      Melakukan disemenasi pemikiran akuntansi dan auditing yang relevan,
c.       Menyiapkan  dan menyebarluaskan serta menginterpretasikan standar akuntansi dan auditing untuk lembaga keuangan islam,
d.      Mereview dan melakukan perubahan standar akuntansi dan auditing untuk lembaga keuangan islam.

F. Akuntansi Syariah di Indonesia
            Sukoharsono mengatakan bahwa kedatangan islam diindonesia telah mendorong penemuan dan reproduksi ilmu pengetahuan ilmiah,peningkatan perdagangan dan pengembangan Akuntansi bookkeeping.pernyatan ini mendukung temuan Hoskin dan Macve serta Littelton,beberapa bukti yang mendukung kesimpulan Sukoharsono :
1.      Dengan kedatangan islam di Indonesia,penduduk asli Indonesia memperoleh pengetahuan baru tentang cara menulis dan penggunaan mata uang coin dalam transaksi ekonomi.
2.      Perkembangan penting akuntansi diindonesia dalam bentuk tertulis berhubungan dengan mekanisme penulisan yang digunakan dalam administrasi dan akuntabilitas pemungutan pajak bagi kerajaan islam di Indonesia.
3.      Penyebaran islam terkait dengan sumber-sumber pendapatan kerajaan,sebagaimana pembelanjaan yang meningkat,maka diperlukan pula sumber pendapatan dengan melakukan perencanaan yang lebih baik.inilah titik awal keberadaan keuangan kerajaan islam di Indonesia.

G. Perkembangan Kajian Akuntansi Syariah
            Terdapat beberapa contoh pembahasan yang dilakukan oleh para pakar akuntansi diantaranya :
1.      Sabri dan Jabr (1992)
Mengemukakan bahwa akuntansi islam dalm masyarakat yang sedang berubah memilih peran yang sangat penting karena ia menekankan  pada aspek keadilan dan kebenaran.
2.      Muhammad Akram Khan (1992)
Mengemukakan tujuan akuntansi islam adalah :
·         Penentuan laba rugi yang tepat agar dapat melindungi kepentingan semua hak pengguna laporan keuangan.
·         Mempromosikan dan menilai efisiensi kepemimpinan karena berdasarkan standar syariah
·         Ketaatan kepada hokum syariah,memperhatikan aspek halal dan haram
·         Keterikatan pada keadilan
·         Melaporkan dengan baik
·         Perubahan dalam praktek akuntansi mengikuti waktu dan tempat.
3.      Shaari Hamid ,Russel Craig,dan Frank Clarke (1993)
Mengemukakan tentang dua hal yakni :
·         Bahwa islam sebagai agama yang memiliki aturan ekonomi keuangan,harus memiliki teori akuntansi khusus yang dapat mengakomodsi kepentingan syariah ini
·         Aspek budaya local sangat mempengaruhi akuntansi,maka islam sebagai agama universal akan melampaui batas-batas wilayah itu.jadi islamdapat mendorong harmonisasi akuntansi secara internasional sebagaimana diperankan AAOIFI.
4.      Husein Shahatah (2001)
Berbicara tentang :
·         Ayat-ayat al-qur’an dan hadis yang terkait dengan akuntansi
·         Sistematika konsep akuntansi islam
·         Dasar-dasar gagasan akuntansi islam
·         Kaidah-kaidah akuntansi islam
·         Undang-undang akuntansi pada awal periode daulah islam
·         Akuntansi modal dalam konsep islam
·         Akuntansi laba dalam islam
·         Neraca dalam konsep islam.




SEJARAH AKUNTANSI SYARIAH

  1. Perkembangan Ilmu Akuntansi
Akuntansi pada masa Rasul ,Rasulullah setelah berhijrah ke Madinah,mendirikan Masjid yang dinamakan Masjid Nabawi.selain berfungsi sebagai tempat sholat,Masjid pada masa itu juga dijadikan Rasul sebagai :
1. Tempat pengurusan urusan umat dan negara;
2. Rasul berkorespondensi surat-menyurat dengan berbagai suku bangsa kalangan arab maupun kalangan bangsa lainnya;
3. Rasul menerima kunjungan tamu negara dan utusan para suku;
4. Rasul melakukan berbagai perjanjian di beranda masjid.
5. Rasul mengangkat Gubernur dn petugas pemungut zakat (Amil);
6. Tempat rasul mendengar keluh kesah,pengaduan sehingga mengadili dan memutuskan berbagai perkara;
7. Dijadikan kantor resmi sekretariat pemerintahan.
            Selama hayat Rasul tidak ada dibangun tempat khusus lain untuk menjadi basis pemerintahan beliau.
Rasul adalah orang yang pertama menjadikan pusat pemerintahan di arab dan yang pertama mendirikan institusi keuangan publik (public treasury) yang belakangan bernama Baitul Mal.Pada masa Rasul keuangan negara bersumber dari Zakat,Ushr,Jizya,Kharaj,Ghanimah dan Fay’i.
Beberapa nama yang bertugas memungut Zakat  menurut catatan Yusuf Qardawy  :
a. Abu mas’ud;
b. Abu Jahm ibn Khuzaiah;
c. ‘Uqbah ibn ‘Amir;
d. ad-Dahak ibn Qays;
e. Qays ibn Sa’ad;
f. ‘Ubadah ibn Shamit;
g. Wahid ibn ‘Uqabah.
            Para petugas zakat adalah orang-orang yang diperintahkan Rasul untuk memungut zakat yang wajib dari para Muzakki dengan adil.Namun mereka selalu menghindari dari pemungutan zakat dan menuduh petugas zakat itu zalim.berikut riwayat tentang keluhan para muzakki yang merasa terzalimi.namun Rasulullah meminta mereka untuk menerima petugas itu dengan baik,Hadis Rasulullah sebagai berikut :
Dari jarir ibnu Abdillah.ia berkata:’orang-orang dusun telah dating kepada Rasulullah SAW. Mereka berkata :’Sesungguhnya para petugas zakat telah datang kepada kami,mereka menzalimi kami’.Rasulullah SAW.bersabda “Ridha-lah kamu sekalian terhadap petugas zakat.
            Akuntansi zakat yang dipraktekkan pada masa rasul meliputi :
a.   Tugas pengumpul (jabin);
b.   Penyimpan (Khazin);
c.   Penulis (Khatib);
d.   Perhitungan (Hasib).
            Bentuk-bentuk pencatatan telah ada semenjak wal Negara islam di madinah dengan arahan Rasulullah.pada saat itu telah ada cikal bakal Baitul Mal yang dimanfaatkan untuk menghimpun harta umat berupa :Zakat ,Ghanimah ,maupun Fay’i.
Beberapa kemandirian dari Manajemen Keuangan Lembaga Baitul Mal :
  1. Pengelolaan  Baitul Malpada tingkat propinsitidak berada pada kendali Gubernur;
  2. Memiliki otoritas penuh mengelola harta umat terpisah dari badan eksekutif.
Setelah Rasulullah,Abu Bakar secara aklamasi terpilih menjadi khalifah.dalam masa kepemimpinannya yang singkat 2 tahun (11-13 H/632-634 M),Abu Bakar disibukkan dengan adanya pemurtadan dikalangan umat dan enggan membayar zakat karena rasulk meninggal dunia.menghadapi yang demikin Abu Bakar memaklumkan perang.disamping itu Abu Bakar juga memperhatikan administrasi pemerintahan Negara yang terbilang baru.
            Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab,Abu Hurairah yang ketika itu menjabat Harisul Kharaj di Bahrain (tahun 16 H),dating mengunjingi madinah dengan membawa uang sebanyak 500.000 dirham.Khaliah Umar memanggil seluruh anggota syura untuk bersidang tentang penggunaan uang itu.Ali Bin Abi Thalib cenderung uang itu dibagikan habis,sebagaimana yang dicontohkan Rasul dan Abu Bakar.namun Walid Bin Mughirah mengusulkan kepada khalifah diadministrasikan secara khusus.dan Umar menyetujui pendapat itu dan lembaga perbendaharaan umat islam mulai dioperasikan secara nyata.inilah yang dikenal dengan system Diwan.
            Diwan berasal dari bahasa Persia yang artinya pencatatan dalam bentuk daftar,daftar pada ketika itu berisi nama-nama prajurit untuk pembayaran gaji dan pensiun.
Menurut Thabari,Diwan mula-mula terbentuk tahun 15 H,sementara menurut Husain Haikal terjadi pada tahun 20 H.Khalifah Umar menunjuk Aqil Bin Abu Thalib,Muhmazah bin Naufal dan Zabir bin Mut’im untuk menyiapkan laporan sensus penduduk berdasarkan kepentingan dan kelasnya dalam rangka pemberian santunan,besarnya tunjangan sebagai berikut :
1)      Siti Aiayah (istri Nabi),mendapat 12.000 dirham,istri Rasulullah selainnya mendapat masing-masing 10.000 dirham,Sofiyah dan Juwairah mendapat masing-masing 6000 dirham setahun;
2)      Kaum Muhajirin veteran Perang Badar memperoleh 5000 dirham setahun,sedangkan kepada veteran kaum Anshar 4000 dirham setahun;
3)      Anak-anak para pejuang memperoleh 2000 dirham setahun;
4)      Orang yang berba’at di bawah pohon mendapat 200 dirham setahun.
Khalifah Utsman Bin Affan (24-36 H/644-656 M) tidak ada melakukan perubahan terhadap system Administrasi yang ditinggalkan oleh Khalifah Umar,dalam kitab Al-Amwal tercatat adanya penambahan jumlah santunan pada masa khalifah Utsman bin Affan,yakni setiap bayi yang lahir mendapat 50 dirham dan jika sudah berusia setahun dinaikkan menjadi 100 dirham dalam setahun.
            Khalifah Ali bin Abi Thalib (36-41 H/656-661 M) juga relative tidak melakukan perubahan terhadap system Administrasi,sebab beliau disibukkan menghadapi perpecahan dalam negeri atas perseteruan dengan Muawiyah Bin Abi Sufyan,yang tidak mau tunduk dibawah kepemimpinan Ali bin Abi Thalib.
Pada 8 H (630 M),Bangsa Arab memperluas perdagangan kearah Timur hingga India dank e arah Barat hingga Italy.para pedagang ini menjajakan barang-barang mewah yang sama sekali bellum dikenal di Eropa.aktivitas dagang ini meningkatkan arus permintaan Eropa terhadap produk yang dibawa bangsa Arab dan pada gilirannya memerlukan pemeliharaan catatan akuntansi dan laporan yang memadai.Pencatatan Akuntansi yang memadai diuperlukan untuk keperluan hutang piutang dan zakat yang harus dibayar dari harta perdagangan.
            Bangsa arab yang berprofesi sebagai saudagar dalam negeri maupun luar negeri,tercermin didalam al-quran pada surah ke 106 (Quraisy) ,yanjg menceritakan kebiasaan perjalanan dagang orang quraisy ke negeri Syam pada musim panas dan ke negeri Yaman pada musim dingin,yang sekarang dikenal dengan Syiria,Libanon,Yordanis dan Palestina.Kemajuan dalam bidang perdagangan,industri,keuangan dan jasa di negara Arab memastikan adanya sarana untuk mencatat transaksi dikalangan mereka.
Mahmud Syakir dalam Tarikhul-Islami sebagaimana dikutip oleh Zaid,menjelaskan bahwa orang-orang Arablah yang menemukan tulisan pada tahun 3200 SM.Penemuan inilah yang mendorong kemajuan besar bagi kehidupan manusia dalam mencatat dan menukil pengetahuan serta pemikiran-pemikiran. Chatfield dalam bukkunya Contemporary Studies in the Evaluation of Accounting Though,juga dikutip oleh Zaid,menegaskan bahwa manusia berhutang budi kepada penduduk antara 2 sungai di Mesir (Negeri Rafidin),karena mereka telah menemukan tulisan.
            Penemuan tulisan tersebut berimplikasi pada penemuan akuntansi yang terjadi di wilayah Rafidin maupun di wilayah lain di dunia Arab.tujuan penggunaan akuntansi dikalangan Arab pra islam adalah untuk menghitung keuntungan.keuntangan di hitung dari perubahan modal pada satu siklus perjalanan dagang,sangat disyangkan bahwa bangsa Arab tidak mencata dengan baik penemuan maupun perkembangan kehidupan mereka.Mereka lebih banyak menyebarkan pengetahuan secara lisan dan sangat mengandalkan kekuatan daya ingat (hafalan),hal ini terjadi sampai masa awal islam,(1 H / 622 M).


Perkembangan Akuntansi Syariah di Indonesia
            Sukoharsono mengatakan bahwa kedatangan islam diindonesia telah mendorong penemuan dan reproduksi ilmu pengetahuan ilmiah,peningkatan perdagangan dan pengembangan Akuntansi bookkeeping.pernyatan ini mendukung temuan Hoskin dan Macve serta Littelton,beberapa bukti yang mendukung kesimpulan Sukoharsono :
1.      Dengan kedatangan islam di Indonesia,penduduk asli Indonesia memperoleh pengetahuan baru tentang cara menulis dan penggunaan mata uang coin dalam transaksi ekonomi.
2.      Perkembangan penting akuntansi diindonesia dalam bentuk tertulis berhubungan dengan mekanisme penulisan yang digunakan dalam administrasi dan akuntabilitas pemungutan pajak bagi kerajaan islam di Indonesia.
3.      Penyebaran islam terkait dengan sumber-sumber pendapatan kerajaan,sebagaimana pembelanjaan yang meningkat,maka diperlukan pula sumber pendapatan dengan melakukan perencanaan yang lebih baik.inilah titik awal keberadaan keuangan kerajaan islam di Indonesia.









DAFTAR PUSTAKA
Khaddafi Muammar.dkk,Akuntansi syariah:Meletakkan nilai-nilai syariah didalam akuntansi,(Madenatera:2016)
Siregar,Saparuddin,Akuntansi perbankan syariah sesuai papsi tahun 2013,(FEBI UIN-SU Press)